Undang – Undang yang Mengatur tentang Kejahatan Cyber
espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal 30 Ayat 2
”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau
dokumen elektronik”. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada :
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar